Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 111 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil kegiatan penyampaian imbauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dapat berupa usulan: a. penutupan kegiatan penyampaian imbauan; b. penetapan nilai angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak; c. perubahan data secara jabatan; d. penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan; e. pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan; f. pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan; g. perubahan data objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan; h. pencabutan pendaftaran surat keterangan terdaftar objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan; i. perubahan status secara jabatan; j. perubahan administrasi layanan perpajakan dan/atau administrasi fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki Wajib Pajak; k. pencabutan pemungut Bea Meterai; dan/atau l. pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu. Paragraf Ketiga Pemberian Teguran
Koreksi Anda