Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 111 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan surat imbauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Wajib Pajak dapat memberikan tanggapan dengan: a. memenuhi kewajiban perpajakan; dan/atau b. menyampaikan penjelasan atas kewajiban perpajakan, sebagaimana tercantum dalam surat imbauan. (2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak peristiwa yang lebih dahulu antara: a. tanggal penerbitan surat imbauan dalam hal disampaikan melalui Akun Wajib Pajak; b. tanggal pengiriman surat imbauan melalui pos elektronik Wajib Pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; c. tanggal bukti pengiriman surat imbauan melalui faksimile dalam hal disampaikan melalui faksimile; d. tanggal bukti pengiriman surat imbauan melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau e. tanggal penyampaian surat imbauan secara langsung kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak. (3) Penyampaian penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Wajib Pajak: a. melalui Akun Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak telah melakukan aktivasi Akun Wajib Pajak dan surat imbauan telah tersedia saluran penyampaian melalui Akun Wajib Pajak; b. melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan surat imbauan; c. secara langsung pada saat dilakukan Kunjungan; dan/atau d. secara langsung: 1) ke Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan surat imbauan; 2) ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang berada di bawah Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan surat imbauan; atau 3) melalui media daring dengan video conference. (4) Wajib Pajak dapat menyampaikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 1 (satu) kali, dengan memperhatikan jangka waktu penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Dalam hal Wajib Pajak memberikan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (4), Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian atas tanggapan Wajib Pajak. (6) Berdasarkan hasil penelitian atas tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau dalam hal Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan: a. pembahasan dengan mengundang Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b; b. melakukan Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d; dan/atau c. kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Koreksi Anda