Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 111 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dapat berupa usulan: a. penutupan kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan; b. perubahan data secara jabatan; c. penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan; d. pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan; e. pencabutan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan; f. pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan; g. perubahan data objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan; h. pencabutan pendaftaran surat keterangan terdaftar objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan secara jabatan; i. perubahan status secara jabatan; j. perubahan administrasi layanan perpajakan dan/atau administrasi fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki Wajib Pajak; k. pencabutan pemungut Bea Meterai; l. pembetulan atau pembatalan secara jabatan terhadap produk hukum sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; m. pembatasan atau pemblokiran layanan publik tertentu; n. penilaian untuk tujuan perpajakan; o. pelaksanaan kegiatan pengamatan dan/atau kegiatan intelijen; p. pemeriksaan; dan/atau q. pemeriksaan bukti permulaan. (2) Dalam hal dilakukan penutupan kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan. (3) Surat pemberitahuan perkembangan pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Wajib Pajak: a. melalui Akun Wajib Pajak; b. melalui pos elektronik Wajib Pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak; c. melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak; dan/atau d. secara langsung kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak. Paragraf Kedua Penyampaian Imbauan
Koreksi Anda