Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 111 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal dilakukan pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (11), Direktur Jenderal Pajak mengundang Wajib Pajak dengan menerbitkan surat undangan pembahasan.
(2) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan;
b. tanggapan Wajib Pajak, dalam hal Wajib Pajak menyampaikan tanggapan; dan
c. data dan/atau keterangan tambahan, dalam hal terdapat data dan/atau keterangan tambahan yang diperoleh setelah surat permintaan data dan/atau keterangan disampaikan.
(3) Surat undangan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Wajib Pajak:
a. melalui Akun Wajib Pajak;
b. melalui pos elektronik Wajib Pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak;
c. melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak; dan/atau
d. secara langsung kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
(4) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara:
a. luring dengan tatap muka langsung; atau
b. daring dengan video conference, sesuai dengan undangan pembahasan.
(5) Pembahasan dengan Wajib Pajak dapat melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak lainnya yang ditugaskan.
(6) Terhadap hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuatkan berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.
(7) Dalam hal diperlukan, setelah dilakukan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pembahasan berikutnya:
a. dengan menerbitkan surat undangan pembahasan baru; atau
b. sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan.
Koreksi Anda
