Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 111 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terdiri atas:
a. Pengawasan Wajib Pajak terdaftar;
b. Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar; dan
c. Pengawasan wilayah.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil penelitian atas data dan/atau informasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas jenis pajak:
a. Pajak Penghasilan;
b. Pajak Pertambahan Nilai;
c. Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
d. Bea Meterai;
e. Pajak Bumi dan Bangunan;
f. Pajak Penjualan;
g. Pajak Karbon; dan
h. pajak lainnya yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengawasan Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi Pengawasan dalam pemenuhan kewajiban:
a. pelaporan tempat kegiatan usaha untuk memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha;
b. pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
c. pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan atas perkebunan, perhutanan, pertambangan, minyak dan gas bumi, pertambangan panas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, dan sektor lainnya;
d. pelaporan surat pemberitahuan objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
e. pelaporan Surat Pemberitahuan;
f. pembayaran dan/atau penyetoran pajak;
g. pemotongan dan/atau pemungutan pajak;
h. pembukuan atau pencatatan; dan
i. perpajakan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
(5) Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Pengawasan dalam pemenuhan kewajiban:
a. pendaftaran untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak atau melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak;
b. pelaporan tempat kegiatan usaha untuk memperoleh Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha;
c. pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
d. pendaftaran objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan atas perkebunan, perhutanan, pertambangan, minyak dan gas bumi, pertambangan panas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, dan sektor lainnya;
e. pembayaran dan/atau penyetoran pajak;
f. pemotongan dan/atau pemungutan pajak;
g. pelaporan Surat Pemberitahuan; dan
h. perpajakan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
(6) Pengawasan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan Pengawasan atas kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh Wajib Pajak serta identifikasi Wajib Pajak di setiap wilayah kerja.
(7) Tata cara Pengawasan Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban atas jenis pajak Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terkait dengan pajak minimum global dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pengenaan pajak minimum global berdasarkan kesepakatan internasional.
(8) Tata cara Pengawasan Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban pelaporan surat pemberitahuan objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.
Koreksi Anda
