Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 111 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Contoh format dokumen berupa: a. surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf A; b. surat undangan pembahasan dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf B; c. surat pemberitahuan perkembangan pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) tercantum dalam Lampiran Huruf C; d. surat imbauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf D; e. surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf E; f. surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf F; g. surat pemberitahuan hasil pengujian/Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf G; h. surat undangan pembahasan dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) tercantum dalam Lampiran Huruf H; dan i. berita acara penyampaian surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, surat imbauan, dan surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf I; j. berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf J; k. berita acara pelaksanaan penyampaian imbauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a dan pemberian teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran Huruf K; dan l. berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam rangka Pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf L, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda