Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 111 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Surat Utang Negara
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal secara berkala memublikasikan informasi mengenai pengelolaan SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, meliputi:
a. kebijakan pengelolaan dan rencana penerbitan SUN yang meliputi perkiraan jumlah dan jadwal waktu penerbitan SUN;
b. jumlah SUN yang beredar beserta komposisinya, termasuk jenis valuta, struktur jatuh tempo dan tingkat bunga;
c. perkiraan dan realisasi pembayaran bunga dan pokok SUN; dan
d. jumlah dan jenis SUN yang telah dilakukan penerbitan dan/atau pembelian kembali sebelum jatuh tempo.
(2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui siaran pers, temu publik, situs internet/laman (website) yang dimiliki dan dikelola oleh Direktorat Jenderal, dan/atau sarana lain yang mudah diakses oleh masyarakat.
(3) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala, paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
