Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 111 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Surat Utang Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal secara berkala memublikasikan informasi mengenai pengelolaan SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, meliputi: a. kebijakan pengelolaan dan rencana penerbitan SUN yang meliputi perkiraan jumlah dan jadwal waktu penerbitan SUN; b. jumlah SUN yang beredar beserta komposisinya, termasuk jenis valuta, struktur jatuh tempo dan tingkat bunga; c. perkiraan dan realisasi pembayaran bunga dan pokok SUN; dan d. jumlah dan jenis SUN yang telah dilakukan penerbitan dan/atau pembelian kembali sebelum jatuh tempo. (2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui siaran pers, temu publik, situs internet/laman (website) yang dimiliki dan dikelola oleh Direktorat Jenderal, dan/atau sarana lain yang mudah diakses oleh masyarakat. (3) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala, paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda