Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 111 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Surat Utang Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan penatausahaan SUN di pasar internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, paling sedikit memuat informasi mengenai: a. perkembangan posisi SUN; b. kepemilikan SUN; c. pelaksanaan kliring dan Setelmen SUN; dan d. pelaksanaan pembayaran bunga dan pokok SUN. (2) Laporan perkembangan posisi SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat perkembangan outstanding SUN per seri. (3) Laporan kepemilikan SUN oleh investor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat informasi mengenai kepemilikan SUN dalam valuta asing di Pasar Perdana dan Pasar Sekunder. (4) Informasi mengenai kepemilikan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit berisi: a. seri; b. mata uang; c. tipe/kelompok investor; dan d. asal negara. (5) Laporan pelaksanaan kliring dan Setelmen SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat informasi mengenai: a. perkembangan hasil pelaksanaan kliring dan Setelmen SUN di Pasar Perdana; dan b. Setelmen pembelian kembali SUN di Pasar Sekunder. (6) Laporan pelaksanaan pembayaran bunga dan pokok SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memuat informasi mengenai perkembangan pembayaran bunga dan pokok SUN bulanan per seri.
Koreksi Anda