Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 111 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Surat Utang Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan penatausahaan SUN di Pasar Perdana dan Pasar Sekunder domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, paling sedikit memuat informasi mengenai: a. perkembangan posisi SUN; b. kepemilikan SUN; c. pelaksanaan kliring dan Setelmen SUN; dan d. pelaksanaan pembayaran bunga dan pokok SUN. (2) Laporan perkembangan posisi SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat perkembangan outstanding SUN per seri. (3) Laporan kepemilikan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat kepemilikan SUN di Pasar Perdana dan Pasar Sekunder domestik dengan rincian: a. seri; b. tipe/kelompok investor; dan c. asal negara. (4) Laporan pelaksanaan kliring dan Setelmen SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat informasi mengenai: a. perkembangan volume dan frekuensi Setelmen harian dan bulanan untuk SUN yang diterbitkan di Pasar Perdana domestik; dan b. perkembangan hasil pelaksanaan kliring dan Setelmen di Pasar Perdana dan Pasar Sekunder domestik. (5) Laporan pelaksanaan pembayaran bunga dan pokok SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memuat informasi mengenai perkembangan pembayaran bunga dan pokok SUN bulanan menurut tipe/kelompok investor, per seri, dan asal negara.
Koreksi Anda