Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 111 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Surat Utang Negara
Teks Saat Ini
(1) Pertanggungjawaban atas pengelolaan SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b mencakup atas kegiatan pengelolaan SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Terhadap kegiatan penatausahaan SUN yang mencakup pembayaran bunga dan pokok SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d, serta pencatatan kepemilikan, kliring, dan Setelmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e, Bank INDONESIA membuat laporan pertanggungjawaban.
Koreksi Anda
