Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 111 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Surat Utang Negara
Teks Saat Ini
Aktivitas lain dalam pengembangan Pasar Perdana dan Pasar Sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) meliputi:
a. pengembangan instrumen SUN;
b. perluasan basis investor;
c. peningkatan literasi keuangan dan investasi pada SUN melalui kegiatan komunikasi publik;
d. pengembangan infrastruktur transaksi penerbitan dan pembelian kembali SUN;
e. penyediaan seri SUN acuan (benchmark) dan kuotasi harga SUN;
f. pengaturan dan pengembangan sistem dealer utama (primary dealer system) dalam mendukung penjualan/penerbitan SUN dan pengembangan pasar SUN serta penunjukan pihak yang membantu dalam penjualan SUN; dan/atau
g. penyediaan fasilitas peminjaman SUN.
Koreksi Anda
