Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 111 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Surat Utang Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran bunga dan pokok SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d dilakukan secara penuh dan tepat waktu. (2) Pembayaran atas bunga SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan jatuh tempo. (3) Pembayaran atas pokok SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat jatuh tempo SUN atau sebelum jatuh tempo SUN melalui pembelian kembali SUN di Pasar Sekunder. (4) Bank INDONESIA bertindak selaku agen penatausahaan SUN yang melaksanakan pembayaran bunga dan pokok SUN kepada investor SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b.
Koreksi Anda