Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 111 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Surat Utang Negara
Teks Saat Ini
(1) Penjualan SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dilakukan melalui metode:
a. lelang; dan/atau
b. tanpa lelang.
(2) Penjualan SUN melalui metode lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan penawaran pembelian SUN melalui:
a. penawaran pembelian kompetitif; atau
b. penawaran pembelian nonkompetitif.
(3) Penentuan alokasi pembelian SUN yang dapat dimenangkan dari penawaran pembelian kompetitif atau penawaran pembelian nonkompetitif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dengan mempertimbangkan kondisi pasar keuangan dan pemenuhan target pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
(4) Alokasi pembelian SUN yang dapat dimenangkan dari penawaran pembelian kompetitif atau penawaran pembelian nonkompetitif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan pada pengumuman rencana lelang SUN.
(5) Penjualan SUN melalui metode tanpa lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui:
a. penempatan melalui transaksi bilateral (private placement);
b. pengumpulan pemesanan (bookbuilding);
c. transaksi langsung; atau
d. metode lain sesuai praktik bisnis yang mapan.
(6) Kegiatan penjualan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal melalui Direktorat Surat Utang Negara.
Koreksi Anda
