Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 111 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Surat Utang Negara
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan melalui:
a. penerbitan seri baru (new issuance); dan/atau
b. penerbitan kembali (reopening).
(2) Penerbitan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan berlaku pada tanggal Setelmen.
(3) Dalam rangka penerbitan SUN, Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN struktur, ketentuan, dan persyaratan (terms and condition) atas setiap SUN yang diterbitkan dengan mencantumkan paling sedikit:
a. seri dan nilai nominal;
b. tanggal jatuh tempo;
c. tanggal pembayaran bunga, dalam hal SUN dengan kupon;
d. tingkat bunga, dalam hal SUN dengan kupon;
e. frekuensi pembayaran bunga, dalam hal SUN dengan kupon;
f. cara perhitungan pembayaran bunga, dalam hal SUN dengan kupon;
g. ketentuan tentang hak untuk membeli kembali SUN sebelum jatuh tempo; dan
h. ketentuan tentang pengalihan kepemilikan.
Koreksi Anda
