Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 111 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Surat Utang Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dilakukan di Pasar Perdana. (2) Penerbitan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tematik dalam rangka mendukung program Pemerintah. (3) Program Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa program Pemerintah yang berkelanjutan di bidang lingkungan, sosial, kemaritiman, dan/atau program Pemerintah lainnya.
Koreksi Anda