Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 111 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Surat Utang Negara
Teks Saat Ini
(1) Selain kegiatan penatausahaan atas pengelolaan SUN oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4), Bank INDONESIA melaksanakan kegiatan penatausahaan atas pengelolaan SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, huruf d, dan huruf e.
(2) Penatausahaan atas pengelolaan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penjualan SUN melalui lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, dalam hal Bank INDONESIA sebagai agen lelang yang mencakup kegiatan:
1. mengumumkan rencana lelang SUN kepada peserta lelang SUN;
2. melaksanakan lelang SUN melalui penerimaan penawaran lelang SUN dari peserta lelang SUN;
3. menyampaikan hasil penawaran lelang SUN;
dan
4. mengumumkan pemenang lelang SUN dan hasil lelang SUN kepada peserta lelang;
b. pembayaran bunga dan pokok SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d; dan
c. pencatatan kepemilikan, kliring, dan Setelmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e.
Koreksi Anda
