Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 111 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Surat Utang Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan SUN, dilakukan penyusunan: a. strategi dan kebijakan pengelolaan SUN; dan b. perencanaan dan penetapan struktur portofolio SUN. (2) Strategi dan kebijakan pengelolaan SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui penetapan: a. strategi dan kebijakan tahunan; dan/atau b. strategi dan kebijakan jangka menengah. (3) Strategi dan kebijakan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (4) Strategi dan kebijakan jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Menteri. (5) Strategi dan kebijakan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. metode penerbitan SUN yang akan digunakan untuk memenuhi pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja negara; b. komposisi penerbitan SUN berdasarkan denominasi mata uang dan jenis instrumen; dan c. target indikator risiko utang tahunan. (6) Strategi dan kebijakan jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat: a. kebijakan pengelolaan SUN dalam kerangka kebijakan pengelolaan utang secara umum; b. komposisi pengadaan utang baru, termasuk yang bersumber dari penerbitan SUN; dan c. target indikator risiko utang jangka menengah. (7) Perencanaan dan penetapan struktur portofolio SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara efisien berdasarkan praktik yang berlaku umum di pasar keuangan untuk meminimalkan biaya bunga utang pada tingkat risiko yang dapat ditoleransi. (8) Penyusunan struktur portofolio SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda