Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 111 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Surat Utang Negara
Teks Saat Ini
(1) SUN dengan kupon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a berupa SUN dengan:
a. tingkat kupon tetap; atau
b. tingkat kupon mengambang.
(2) SUN dengan tingkat kupon tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan SUN yang memiliki tingkat bunga yang bersifat tetap sejak penerbitan SUN sampai dengan jatuh tempo dan dibayarkan secara berkala sesuai dengan yang tercantum dalam ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SUN.
(3) SUN dengan tingkat kupon mengambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan SUN yang memiliki tingkat bunga yang bersifat tidak tetap dengan mengacu pada referensi tertentu yang ditetapkan dalam ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SUN pada saat penerbitan SUN dan dapat berubah mengikuti perubahan referensi yang digunakan.
Koreksi Anda
