Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 111 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Surat Utang Negara
Teks Saat Ini
(1) SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diterbitkan dengan:
a. kupon; atau
b. pembayaran bunga secara diskonto.
(2) SUN dengan kupon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan SUN yang pembayaran bunganya dihitung dengan persentase tertentu atas nilai nominal dan dibayarkan secara berkala.
(3) SUN dengan pembayaran bunga secara diskonto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan tanpa kupon dan merupakan SUN dengan pembayaran atas bunga yang tercermin secara implisit di dalam selisih antara harga pada saat penerbitan dan nilai nominal yang diterima pada saat jatuh tempo.
(4) SUN dengan kupon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a memiliki jadwal pembayaran kupon secara berkala sampai dengan jatuh tempo.
(5) SUN dengan pembayaran bunga secara diskonto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak memiliki jadwal pembayaran kupon secara berkala dan dijual pada harga diskon dengan pokok SUN akan dilunasi pada harga par pada saat jatuh tempo.
Koreksi Anda
