Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 111 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Surat Utang Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: a. SUN yang diperdagangkan di Pasar Sekunder; atau b. SUN yang tidak diperdagangkan di Pasar Sekunder. (2) SUN yang diperdagangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan SUN yang diperjualbelikan di Pasar Sekunder domestik atau di pasar internasional. (3) SUN yang tidak diperdagangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan SUN yang tidak diperjualbelikan di Pasar Sekunder domestik atau di pasar internasional. (4) SUN yang diperdagangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui bursa dan/atau di luar bursa.
Koreksi Anda