Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 111 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Surat Utang Negara
Teks Saat Ini
(1) SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
a. SUN yang diperdagangkan di Pasar Sekunder; atau
b. SUN yang tidak diperdagangkan di Pasar Sekunder.
(2) SUN yang diperdagangkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan SUN yang diperjualbelikan di Pasar Sekunder domestik atau di pasar internasional.
(3) SUN yang tidak diperdagangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan SUN yang tidak diperjualbelikan di Pasar Sekunder domestik atau di pasar internasional.
(4) SUN yang diperdagangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui bursa dan/atau di luar bursa.
Koreksi Anda
