Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 111 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Surat Utang Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diterbitkan dalam bentuk: a. warkat; atau b. tanpa warkat. (2) Pencatatan kepemilikan SUN dalam bentuk warkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk sertifikat kepemilikan. (3) Pencatatan kepemilikan SUN tanpa warkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara elektronik (book-entry system) pada sistem penatausahaan di Bank INDONESIA. (4) Pencatatan kepemilikan SUN tanpa warkat yang dilakukan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bukti kepemilikan yang otentik dan sah.
Koreksi Anda