Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 111 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Surat Utang Negara
Teks Saat Ini
(1) Jenis SUN terdiri atas:
a. surat perbendaharaan negara; dan
b. obligasi negara.
(2) Surat perbendaharaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan SUN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
(3) Obligasi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan SUN yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.
(4) SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam mata uang rupiah atau valuta asing.
Koreksi Anda
