Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 111 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 111 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Surat Utang Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan masa berlakunya. 2. Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan SUN untuk pertama kali. 3. Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SUN yang telah dijual di Pasar Perdana. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 5. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko. 6. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko. 7. Bank INDONESIA adalah bank sentral Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 8. Setelmen adalah penyelesaian transaksi SUN yang terdiri dari setelmen dana dan/atau setelmen kepemilikan SUN.
Koreksi Anda