Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 110 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2023 tentang INDIKATOR TINGKAT KINERJA DAERAH DAN PETUNJUK TEKNIS BAGIAN DANA ALOKASI UMUM YANG DITENTUKAN PENGGUNAANNYA
Teks Saat Ini
(1) Penganggaran dan pelaksanaan kegiatan yang didanai dari bagian DAU yang ditentukan penggunaannya diawasi oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kepala Daerah bertanggung jawab secara formal dan material atas penganggaran dan pelaksanaan kegiatan yang didanai dari bagian DAU yang ditentukan penggunaannya.
Koreksi Anda
