Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 110 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2023 tentang INDIKATOR TINGKAT KINERJA DAERAH DAN PETUNJUK TEKNIS BAGIAN DANA ALOKASI UMUM YANG DITENTUKAN PENGGUNAANNYA
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan bagian DAU dukungan bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilakukan untuk mendanai kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang kesehatan sesuai dengan kegiatan dan subkegiatan prioritas serta kegiatan dan subkegiatan pendukung sebagaimana tercantum dalam huruf B Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Bagian DAU dukungan bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk belanja yang terkait dengan:
a. kegiatan yang mendukung capaian kinerja Daerah dalam memenuhi target SPM bidang kesehatan;
b. belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan melekat yang dibayarkan kepada ASN di bidang kesehatan;
dan
c. belanja pemenuhan jaminan kesehatan nasional, yang terdiri atas:
1) pengelolaan jaminan kesehatan nasional masyarakat beserta dengan tunggakannya; dan 2) pengelolaan jaminan kesehatan nasional ASN Daerah, yaitu pembayaran iuran wajib peserta pekerja penerima upah ASN Daerah bagian Pemerintah Daerah beserta dengan tunggakannya.
(3) Belanja pegawai yang dibayarkan kepada ASN di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah alokasi bagian DAU dukungan bidang kesehatan.
(4) Belanja pemenuhan jaminan kesehatan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah alokasi bagian DAU dukungan bidang kesehatan.
(5) Bagian DAU dukungan bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk:
a. belanja pegawai selain gaji dan tunjangan melekat yang dibayarkan kepada ASN bidang kesehatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. belanja honorarium yang tidak mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar; dan
c. belanja perjalanan dinas yang tidak mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar.
Koreksi Anda
