Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 110 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2023 tentang INDIKATOR TINGKAT KINERJA DAERAH DAN PETUNJUK TEKNIS BAGIAN DANA ALOKASI UMUM YANG DITENTUKAN PENGGUNAANNYA
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan bagian DAU dukungan bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilakukan untuk mendanai kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang pendidikan sesuai dengan kegiatan dan subkegiatan prioritas serta kegiatan dan subkegiatan pendukung sebagaimana tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Penentuan besaran pendanaan kegiatan fisik dan/atau nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan Daerah dengan memperhatikan prioritas nasional.
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk belanja yang terkait dengan:
a. kegiatan yang mendukung capaian kinerja Daerah dalam memenuhi target SPM bidang pendidikan;
dan
b. belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan melekat yang dibayarkan kepada ASN guru dan tenaga kependidikan Daerah.
(4) Belanja pegawai yang dibayarkan kepada ASN guru dan tenaga kependidikan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah alokasi bagian DAU dukungan bidang pendidikan.
(5) Bagian DAU dukungan bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk:
a. belanja pegawai selain gaji dan tunjangan melekat yang dibayarkan kepada ASN guru dan tenaga kependidikan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. belanja honorarium yang tidak mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar; dan
c. belanja perjalanan dinas yang tidak mendukung peningkatan kualitas pelayanan dasar.
Koreksi Anda
