Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 110 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2023 tentang INDIKATOR TINGKAT KINERJA DAERAH DAN PETUNJUK TEKNIS BAGIAN DANA ALOKASI UMUM YANG DITENTUKAN PENGGUNAANNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagian DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b untuk setiap Kelurahan dialokasikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dibagikan kepada seluruh Kelurahan secara merata; atau b. dibagikan kepada seluruh Kelurahan berdasarkan alokasi dasar dan alokasi berdasarkan kebutuhan dan/atau kinerja Kelurahan. (2) Pagu alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari pagu bagian DAU dukungan pendanaan Kelurahan. (3) Pagu alokasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibagikan kepada seluruh Kelurahan secara merata. (4) Pagu alokasi berdasarkan kebutuhan dan/atau kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari pagu DAU dukungan pendanaan Kelurahan dengan memperhatikan: a. jumlah penduduk; b. angka kemiskinan; c. luas wilayah; d. ketersediaan pelayanan dasar; e. kondisi infrastruktur; f. transportasi/aksesibilitas setiap Kelurahan; dan/atau g. indikator lain sesuai kebijakan dan prioritas Daerah. (5) Data untuk menghitung alokasi berdasarkan kebutuhan dan/atau kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersumber dari lembaga pemerintah yang berwenang.
Koreksi Anda