Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 110 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2023 tentang INDIKATOR TINGKAT KINERJA DAERAH DAN PETUNJUK TEKNIS BAGIAN DANA ALOKASI UMUM YANG DITENTUKAN PENGGUNAANNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagian DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dialokasikan untuk memberi dukungan pendanaan kepada Daerah kabupaten/kota dalam memenuhi kewajiban pendanaan bagi Kelurahan. (2) Bagian DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b digunakan untuk kegiatan fisik dan/atau nonfisik. (3) Bagian DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi komitmen pendanaan Pemerintah Daerah kepada Kelurahan melalui APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemerintah mengalokasikan bagian DAU pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar alokasi yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN, dengan memperhatikan jumlah Kelurahan pada setiap Pemerintah Daerah. (5) Jumlah Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan data jumlah Kelurahan yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri yang digunakan dalam perhitungan alokasi DAU. (6) Rincian pagu bagian DAU dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan per Daerah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda