Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 110 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2023 tentang INDIKATOR TINGKAT KINERJA DAERAH DAN PETUNJUK TEKNIS BAGIAN DANA ALOKASI UMUM YANG DITENTUKAN PENGGUNAANNYA
Teks Saat Ini
Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya terdiri atas:
a. dukungan penggajian PPPK Daerah;
b. dukungan pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan;
c. dukungan bidang pendidikan;
d. dukungan bidang kesehatan; dan
e. dukungan bidang pekerjaan umum.
Koreksi Anda
