Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
2. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan Aset.
3. Direktorat Jenderal adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan Aset.
4. Direktur adalah direktur pada Direktorat Jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Aset.
5. Direktorat adalah unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan Aset.
6. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal.
7. Kantor Pelayanan adalah unit vertikal pelayanan pada Kantor Wilayah.
8. Bank Asal adalah bank yang masuk dalam program penyehatan dengan status Bank Beku Operasi (BBO), Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU), Bank Take Over (BTO), dan Bank Rekapitalisasi yang telah mengalihkan asetnya kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) q.q. Pemerintah Republik INDONESIA.
9. Aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yang selanjutnya disebut Aset, adalah Kekayaan Negara yang dikelola oleh Menteri yang berasal dari kekayaan eks BPPN yang penanganan sebelumnya dilakukan oleh Tim Pemberesan BPPN dan selanjutnya ditangani oleh Tim Koordinasi Penanganan Penyelesaian Tugas-Tugas Tim Pemberesan BPPN, Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah, dan Penjaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat.
10. Aset Kredit adalah Aset yang berupa tagihan Bank Asal terhadap Debiturnya, tagihan yang berasal dari Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham, atau tagihan pemerintah dalam bentuk lainnya.
11. Aset Properti adalah Aset yang berupa tanah dan/atau bangunan serta hak atas satuan rumah susun yang dokumen kepemilikannya dan/atau peralihannya berada dalam pengelolaan Menteri dan/atau tercatat dalam Daftar Nominatif.
12. Aset Inventaris adalah Aset yang berupa barang selain tanah dan/atau bangunan, termasuk kendaraan bermotor, yang semula merupakan aset milik BPPN atau milik Bank Asal, baik yang berasal dari barang modal maupun Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA).
13. Aset Kredit yang terdapat Media atau Dokumen Pengalihan Aset (Aset Transfer Kit), yang selanjutnya disebut Aset Kredit ATK, adalah Aset Kredit yang pengalihannya tercatat dalam dokumen pengalihan dan/atau tercatat dalam Sistem Aplikasi Pengganti Bunisys dan yang dokumennya berada dalam pengelolaan Menteri.
14. Aset Kredit yang tidak terdapat Media atau Dokumen Pengalihan Aset (Aset Transfer Kit), yang selanjutnya disebut Aset Kredit Non ATK, adalah Aset Kredit yang tidak tercatat dalam Sistem Aplikasi Pengganti Bunisys yang dokumennya berada dalam pengelolaan Menteri.
15. Aset Nostro dan Penempatan Antarbank, yang selanjutnya disebut Aset Nostro, adalah Aset yang berupa
saldo rekening giro Bank Asal, baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing di Bank INDONESIA dan/atau bank lain.
16. Aset Saham adalah Aset yang berupa bukti kepemilikan suatu Perseroan Terbatas.
17. Aset Obligasi adalah Aset yang berupa surat utang jangka menengah-panjang yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pemegang obligasi.
18. Aset Reksadana adalah Aset yang berupa unit penyertaan sebagai bukti investasi dalam portofolio efek reksadana melalui manajer investasi.
19. Aset Transferable Member Club adalah Aset berupa bukti keanggotaan/member suatu klub.
20. Daftar Nominatif adalah dokumen yang dibuat oleh Bank Asal atau BPPN yang memuat daftar Aset Kredit, Aset Properti, dan Aset Inventaris.
21. Dokumen Aset adalah Dokumen Aset Kredit, Aset Properti, Aset Inventaris dan Aset Saham, Aset Obligasi, Aset Reksadana, Aset Nostro, dan Aset Transferable Member Club.
22. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan Aset.
23. Verifikasi adalah kegiatan untuk melakukan pemeriksaan mengenai kebenaran hasil Inventarisasi.
24. Sistem Aplikasi Pengganti Bunisys, yang selanjutnya disingkat SAPB, adalah sistem yang memuat informasi antara lain mengenai saldo (outstanding) Aset Kredit saat pengakhiran tugas BPPN.
25. Wahana Tujuan Khusus (Special Purpose Vehicle), yang selanjutnya disingkat SPV, adalah Debitur yang menjadi induk dari Debitur Pengguna Akhir (End User).
26. Debitur Pengguna Akhir (End User), yang selanjutnya disebut End User, adalah Debitur penerima kredit yang tergabung dalam SPV.
27. Debitur adalah orang perorangan atau badan hukum yang berutang menurut peraturan, perjanjian, atau sebab apapun kepada Bank Asal.
28. Saldo (Outstanding) Utang, yang selanjutnya disebut Outstanding Utang, adalah jumlah seluruh kewajiban Debitur yang belum diselesaikan.
29. Obligor adalah pemegang saham pengendali Bank Asal yang berutang menurut peraturan, perjanjian, atau sebab apapun kepada BPPN c.q. Pemerintah Negara Republik INDONESIA.
30. Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham, yang selanjutnya disingkat PKPS, adalah penyelesaian atas kredit, fasilitas, dan manfaat lainnya yang diterima oleh eks Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan grupnya (affiliated loans) dari Bank Dalam Penyehatan (BDP) dan/atau pembebanan seluruh/sebagian kerugian BDP kepada eks PSP.
31. Master Refinancing and Notes Issuance Agreement, yang selanjutnya disingkat MRNIA, adalah suatu perjanjian antara eks PSP BTO/BBO dan pemerintah (diwakili oleh Menteri Keuangan dan Ketua BPPN) untuk menyelesaikan kewajiban eks PSP BTO/BBO, dengan cara penyerahan aset (asset settlement) dari PSP kepada BPPN yang nilainya lebih kecil dibandingkan dengan jumlah kewajiban yang harus diselesaikan, disertai jaminan pribadi sebesar nilai kewajiban yang harus diselesaikan oleh PSP.
32. Akta Pengakuan Utang, yang selanjutnya disingkat APU, adalah suatu perjanjian antara eks PSP BTO atau BBKU dan Ketua BPPN (atau pejabat BPPN yang mewakili) untuk menyelesaikan kewajiban PSP BTO atau BBKU disertai dengan jaminan aset.
33. Nominee adalah nama perorangan yang digunakan oleh Bank Asal dalam mengambil alih jaminan utang dan/atau dicantumkan dalam dokumen kepemilikan barang.
34. Penilaian adalah suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh penilai untuk memberikan suatu opini nilai yang didasarkan pada data/fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu atas objek tertentu pada saat tanggal penilaian.
35. Penilai Pemerintah adalah penilai pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal yang diangkat oleh kuasa Menteri yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian, termasuk atas hasil penilaiannya secara independen.
36. Penilai Publik adalah penilai selain Penilai Pemerintah yang mempunyai izin praktik Penilaian dan menjadi anggota asosiasi penilai yang diakui oleh pemerintah.
37. Nilai Pasar, yang dalam Ilmu Akuntansi disebut sebagai Nilai Wajar, adalah perkiraan jumlah uang pada tanggal Penilaian, yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu properti, antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang penawarannya dilakukan secara layak dalam waktu yang cukup, dimana kedua pihak masing-masing mengetahui kegunaan properti tersebut, bertindak hati-hati, dan tanpa paksaan.
38. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.
39. Penebusan adalah pembayaran yang dilakukan guna memperoleh kembali Aset Properti.
40. Kustodi adalah tempat penyimpanan dokumen.