Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Biaya Honorarium Operasi Patroli Laut dan/atau Udara adalah satuan biaya honorarium yang diberikan kepada awak kapal patroli laut dan/atau udara dalam rangka pelaksanaan operasi patroli laut dan/atau udara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
2. Standar Biaya Honorarium Pengamanan/Penyelamatan Instalasi/Sarana Operasi adalah satuan biaya honorarium yang
diberikan dalam rangka pengamanan dan penyelamatan serta penyiagaan kesiapan instalasi/sarana di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
3. Operasi Patroli Laut dan/atau Udara adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pencegahan pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai, koordinasi dengan administrasi pabean negara lainnya, kegiatan pertahanan dan keamanan laut, kegiatan penegakan hukum, perbantuan dalam kegiatan Search and Rescue (SAR) berkenaan dengan keadaan darurat, perbantuan dalam kegiatan pengamanan dan pelaksanaan tugas pejabat negara.
4. Instalasi/Sarana Operasi adalah sarana penunjang teknis dalam rangka penindakan dan penyidikan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang meliputi instalasi kapal patroli, instalasi stasiun radio, instalasi stasiun radar pantai, instalasi bengkel induk dan bengkel bantu, instalasi gudang logistik induk dan gudang logistik bantu, serta unit anjing pelacak narkotika.