Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Keuangan, yang selanjutnya disebut Pegawai, adalah setiap pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan yang memenuhi syarat yang telah ditentukan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas-tugas di lingkungan Kementerian Keuangan dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Pejabat Pengganti adalah Pegawai/Pejabat yang dengan Surat Perintah ditugaskan untuk melaksanakan tugas dan fungsi pada suatu jabatan struktural di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, guna menggantikan pejabat definitif yang berhalangan tetap dan/atau berhalangan sementara.
3. Surat Perintah adalah naskah dinas yang dibuat oleh atasan Pegawai/Pejabat yang berwenang kepada Pegawai/Pejabat untuk bertindak sebagai Pejabat Pengganti yang memuat tugas-tugas yang harus dilakukan dalam jabatannya sebagai Pejabat Pengganti.
4. Kewenangan adalah hak dan kewajiban untuk merencanakan, mengkoordinir, mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi pada jabatan dimana yang bersangkutan ditugaskan sebagai Pejabat Pengganti.