Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2025 tentang DANA OPERASIONAL BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN TAHUN 2026
Teks Saat Ini
(1) Besaran Dana Operasional BPJS Kesehatan yang diambil dari dana jaminan sosial kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, untuk tahun 2026 paling banyak 3,41% (tiga koma empat satu persen) dari total iuran program jaminan kesehatan yang telah diterima oleh BPJS Kesehatan.
(2) Besaran nominal Dana Operasional yang diperoleh dari persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp6.159.366.000.000,00 (enam triliun seratus lima puluh sembilan miliar tiga ratus enam puluh enam juta rupiah).
(3) Penetapan besaran Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan penelaahan atas rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan BPJS Kesehatan, dengan memperhatikan asas kelayakan dan kepatutan.
Koreksi Anda
