Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2025 tentang DANA OPERASIONAL BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN TAHUN 2026
Teks Saat Ini
BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan program jaminan kesehatan memperoleh Dana Operasional yang diambil dari dana jaminan sosial kesehatan, sebesar persentase tertentu dari iuran program jaminan kesehatan yang telah diterima.
Koreksi Anda
