Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 110 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2025 tentang DANA OPERASIONAL BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN TAHUN 2026
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
3. Dana Operasional adalah dana yang disediakan untuk membiayai kegiatan operasional penyelenggaraan program jaminan kesehatan.
Koreksi Anda
