Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan yang dibangun dan dikembangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dapat digunakan oleh pengguna internal dan pengguna eksternal di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan selaku pemilik Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan menyusun peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan yang digunakan oleh pengguna eksternal.
Koreksi Anda
