Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan data yang dikelola oleh Kementerian Keuangan dilaksanakan dengan memperhatikan:
a. kewenangan Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan;
b. klasifikasi data; dan
c. kebutuhan lain terkait pemanfaatan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemanfaatan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui penyediaan:
a. layanan pertukaran data;
b. layanan analisis data (data analytics);
c. layanan dasbor (dashboard)/laporan (reporting);
d. layanan katalog data; dan
e. layanan lain terkait pemanfaatan data.
Koreksi Anda
