Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan data yang dikelola oleh Kementerian Keuangan dilaksanakan dengan memperhatikan: a. kewenangan Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan; b. klasifikasi data; dan c. kebutuhan lain terkait pemanfaatan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemanfaatan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui penyediaan: a. layanan pertukaran data; b. layanan analisis data (data analytics); c. layanan dasbor (dashboard)/laporan (reporting); d. layanan katalog data; dan e. layanan lain terkait pemanfaatan data.
Koreksi Anda