Koreksi Pasal 80
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Chief data officer Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf e angka 2 dilaksanakan oleh:
a. pejabat 1 (satu) tingkat di bawah pimpinan Unit Non Eselon;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama; atau
c. pejabat lain di lingkungan Unit Non Eselon, yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pimpinan Unit Non Eselon.
(2) Chief data officer Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengoordinasikan penerapan tata kelola data pada Unit Non Eselon;
b. memberikan arahan terkait kegiatan penatalayanan dan pengolahan data pada Unit Non Eselon;
c. melaksanakan pemantauan dan evaluasi tata kelola data pada Unit Non Eselon; dan
d. melaksanakan tugas lain terkait koordinasi implementasi tata kelola data pada Unit Non Eselon.
(3) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), chief data officer Unit Non Eselon berkoordinasi dengan chief data officer Kementerian Keuangan dan pimpinan Unit Non Eselon.
Koreksi Anda
