Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Chief enterprise architecture Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf d angka 2 dilaksanakan oleh: a. pejabat 1 (satu) tingkat di bawah pimpinan Unit Non Eselon; b. pejabat pimpinan tinggi pratama; atau c. pejabat lain di lingkungan Unit Non Eselon, yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pimpinan Unit Non Eselon. (2) Chief enterprise architecture Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. mengoordinasikan pengelolaan operasional dan proyek Arsitektur SPBE Unit Non Eselon; b. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengelolaan operasional dan proyek Arsitektur SPBE Unit Non Eselon; dan c. melaksanakan tugas lain terkait koordinasi pengelolaan operasional dan proyek Arsitektur SPBE di lingkungan Unit Non Eselon. (3) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), chief enterprise architecture Unit Non Eselon berkoordinasi dengan chief enterprise architecture Kementerian Keuangan dan pimpinan Unit Non Eselon.
Koreksi Anda