Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Ketua keamanan informasi (chief information security officer) Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf c angka 2 dilaksanakan oleh:
a. pejabat 1 (satu) tingkat di bawah pimpinan Unit Non Eselon yang menangani TIK; atau
b. pejabat lain di lingkungan Unit Non Eselon, yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pimpinan Unit Non Eselon.
(2) Ketua keamanan informasi (chief information security officer) Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki tugas:
a. mengoordinasikan pengelolaan keamanan informasi dalam penyelenggaraan SPBE Unit Non Eselon;
b. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengelolaan keamanan informasi di lingkungan Unit Non Eselon;
dan
c. melaksanakan tugas lain terkait koordinasi pengelolaan keamanan informasi dalam penyelenggaraan SPBE Unit Non Eselon.
(3) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ketua keamanan informasi (chief infornation security officer) Unit Non Eselon berkoordinasi dengan ketua keamanan informasi (chief information security officer) Kementerian Keuangan dan pimpinan Unit Non Eselon.
Koreksi Anda
