Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Chief information officer Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b angka 2 dilaksanakan oleh:
a. pejabat 1 (satu) tingkat di bawah pimpinan Unit Non Eselon yang menangani TIK; atau
b. pejabat lain di lingkungan Unit Non Eselon, yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pimpinan Unit Non Eselon.
(2) Chief information officer Unit Non Eselon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengoordinasikan penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK dalam rangka penyelenggaraan SPBE Unit Non Eselon;
b. melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK dalam rangka penyelenggaraan SPBE Unit Non Eselon; dan
c. melaksanakan tugas lain terkait koordinasi penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK dalam rangka penyelenggaraan SPBE Unit Non Eselon.
(3) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), chief information officer Unit Non Eselon berkoordinasi dengan chief information officer Kementerian Keuangan dan pimpinan Unit Non Eselon.
Koreksi Anda
