Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan melaksanakan klasifikasi data sesuai dengan risiko yang ditimbulkan.
(2) Klasifikasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan data.
(3) Klasifikasi Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. klasifikasi data tertutup;
b. klasifikasi data terbatas; dan
c. kasifikasi data terbuka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
