Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
b. Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9;
c. rencana dan anggaran SPBE Kementerian Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 14;
d. proses bisnis Kementerian Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 17;
e. data dan informasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18;
f. Infrastruktur SPBE Kementerian Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 23;
g. Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 37;
h. Keamanan SPBE Kementerian Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39; dan
i. Layanan SPBE Kementerian Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 45, ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
