Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. Arsitektur SPBE Kementerian Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; b. Peta Rencana SPBE Kementerian Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9; c. rencana dan anggaran SPBE Kementerian Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 14; d. proses bisnis Kementerian Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 17; e. data dan informasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; f. Infrastruktur SPBE Kementerian Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 23; g. Aplikasi SPBE Kementerian Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 37; h. Keamanan SPBE Kementerian Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39; dan i. Layanan SPBE Kementerian Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 45, ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda