Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan mengembangkan Jaringan Intra Kementerian Keuangan berdasarkan pembagian area pengelolaan jaringan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan jaringan di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) Pembagian area pengelolaan jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Unit TIK Pusat dengan melibatkan Unit TIK Eselon I dan/atau Unit TIK Non Eselon.
(3) Pengelolaan Jaringan Intra Kementerian Keuangan dilaksanakan dengan memperhatikan standar keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Untuk menjaga keamanan dalam melakukan pengiriman data dan/atau informasi antar instansi pusat dan/atau pemerintah daerah, Unit TIK Pusat mengoordinasikan penggunaan Jaringan Intra Pemerintah di lingkungan Kementerian Keuangan.
(5) Penggunaan Jaringan Intra Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan:
a. membuat keterhubungan dan akses Jaringan Intra Kementerian Keuangan dengan Jaringan Intra Pemerintah;
b. mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
dan
c. mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan dari kepala badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi.
Koreksi Anda
