Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Chief enterprise architecture unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf d angka 1 dilaksanakan oleh: a. pimpinan unit eselon II; b. pejabat pimpinan tinggi pratama; atau c. pejabat lain, pada masing-masing unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan, yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan. (2) Chief enterprise architecture unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. mengoordinasikan pengelolaan operasional dan proyek Arsitektur SPBE unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan; b. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengelolaan operasional dan proyek Arsitektur SPBE unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan; dan c. melaksanakan tugas lain terkait koordinasi pengelolaan operasional dan proyek Arsitektur SPBE unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan. (3) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), chief enterprise architecture unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan chief enterprise architecture Kementerian Keuangan dan masing-masing pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda