Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Ketua keamanan informasi (chief information security officer) unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf c angka 1 dilaksanakan oleh:
a. pimpinan unit eselon II yang menangani TIK;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama; atau
c. pejabat lain, pada masing-masing unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan, yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) Ketua keamanan informasi (chief information security officer) unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengoordinasikan pengelolaan keamanan informasi dalam penyelenggaraan SPBE unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan;
b. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengelolaan keamanan informasi dalam penyelenggaraan SPBE unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan;
dan
c. melaksanakan tugas lain terkait koordinasi pengelolaan keamanan informasi dalam penyelenggaraan SPBE unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.
(3) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ketua keamanan informasi (chief information security officer) unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan ketua keamanan informasi (chief information security officer) Kementerian Keuangan dan masing-masing pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
