Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Chief information officer unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b angka 1 dilaksanakan oleh: a. pimpinan unit eselon II yang menangani TIK; b. pejabat pimpinan tinggi pratama; atau c. pejabat lain, pada unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan, yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan. (2) Chief information officer unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. mengoordinasikan penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK dalam rangka penyelenggaraan SPBE unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan; b. melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK dalam rangka penyelenggaraan SPBE unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan; dan c. melaksanakan tugas lain terkait koordinasi penyelenggaraan tata kelola, pengelolaan, dan pemanfaatan TIK dalam rangka penyelenggaraan SPBE unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan. (3) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), chief information officer unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan chief information officer Kementerian Keuangan dan pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda