Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Layanan TIK Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3) dilaksanakan oleh Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan untuk memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan termasuk penyelenggaraan Layanan SPBE Kementerian Keuangan.
(2) Layanan TIK Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam Katalog Layanan TIK.
(3) Manajemen layanan TIK Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan secara mandiri; dan/atau
b. Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Pihak Eksternal, dengan mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, dan risiko dalam pengelolaan layanan TIK.
(4) Manajemen layanan TIK Kementerian Keuangan didukung dengan:
a. perjanjian, meliputi SLA, OLA, dan/atau XLA;
b. manajemen gangguan dan masalah TIK;
c. manajemen perubahan layanan TIK;
d. manajemen kapasitas layanan TIK;
e. manajemen ketersediaan layanan TIK;
f. perbaikan berkelanjutan; dan
g. pengalaman terbaik (best practices) manajemen layanan TIK.
(5) Layanan TIK Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan dengan memanfaatkan portal layanan yang menjadi bagian dari
portal pelayanan publik dan administrasi Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
