Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan selaku pemilik proses bisnis atau produsen data dapat melakukan penyediaan, penerimaan, dan/atau pertukaran data dengan Pihak Eksternal. (2) Penyediaan, penerimaan, dan/atau pertukaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian, kecuali dalam hal: a. penyediaan, penerimaan, dan/atau pertukaran data dilaksanakan sesuai dengan peruntukan dan kewenangan para pihak; atau b. penyediaan, penerimaan, dan/atau pertukaran data dilaksanakan melalui portal Satu Data INDONESIA. (3) Penyediaan, penerimaan, dan/atau pertukaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penyediaan data untuk Pihak Eksternal, penerimaan data dari Pihak Eksternal, dan/atau pertukaran data dengan Pihak Eksternal yang melibatkan: a. beberapa Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan, dilaksanakan dengan penyusunan perjanjian yang ditandatangani oleh Menteri; atau b. 1 (satu) Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan, dilaksanakan dengan penyusunan perjanjian yang ditandatangani oleh pimpinan Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan yang melaksanakan penyediaan, penerimaan, dan/atau pertukaran data. (5) Pemanfaatan data hasil dari penerimaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan secara bagi pakai antar Unit di Lingkungan Kementerian Keuangan yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Penyediaan, penerimaan, dan/atau pertukaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Infrastruktur SPBE Kementerian Keuangan. (7) Penyediaan, penerimaan, dan/atau pertukaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat dilaksanakan melalui: a. Poin ke Poin (Host to Host); b. Sistem Penghubung Layanan Kementerian Keuangan; atau c. mekanisme lain yang disepakati oleh para pihak.
Koreksi Anda