Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 110 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 110 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Pihak pelaksana manajemen data di lingkungan Kementerian Keuangan terdiri atas:
a. chief data officer di lingkungan Kementerian Keuangan;
b. pemilik proses bisnis;
c. produsen data;
d. walidata pusat dan walidata unit sebagai pengelola data;
e. pengguna data; dan
f. Unit TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) Pihak pelaksana manajemen data di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melaksanakan manajemen data untuk mendukung pencapaian sasaran Kementerian Keuangan dan penyelenggaraan Satu Data INDONESIA dengan memperhatikan tugas Kementerian Keuangan sebagai pembina data keuangan negara tingkat pusat.
(3) Dalam melaksanakan manajemen data, pihak pelaksana manajemen data di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dalam tim koordinasi SPBE Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
